Kamis, 08 Desember 2011

AD ART RT09/01 TAMAN CIKANDE


Buku Panduan  RT 09  RW 01

Untuk menciptakan suasana lingkungan di RT.09 yang aman, nyaman, tentram dan bersih lingkungan, maka perlu dibuat aturan / rambu-rambu yang jelas.

Berikut ini adalah 
AD/ART  RT 09 RW 01
Perumahan Taman Cikande
Jayanti- Tangerang, Banten

ANGGARAN DASAR &
ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA 09 – RUKUN WARGA 01
PERUMAHAN TAMAN CIKANDE
KECAMATAN JAYANTI
KAB. TANGERANG


ANGGARAN DASAR

BAB I
PENDAHULUAN
 
Warga Perumahan Taman Cikande, khususnya RT 09 RW 01 adalah warga yang menetap di wilayah RT 09 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Desa Cikande, Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.
Wilayah RT 09 RW 01, dengan nama Jalan DAHLIA meliputi :

Blok A1    1A~12C    : _____ unit rumah
Blok A2    1A~10       : _____ unit rumah
Blok A3    1A~09       : _____ unit rumah
Blok A4    1A~10       : _____ unit rumah
Blok A5    1A~10       : _____ unit rumah
Blok A6    1A~10       _____ unit rumah

Dengan total ____ unit rumah dan ____ unit ruko,  program kerja kepengurusan RT 09 RW 01 periode 2011 – 2014 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram dan aman.

BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
                                      
2.1.      RT 09 berada dibawah RW 01 berkedudukan di Perumahan Taman Cikande Desa Cikande Kecamatan Jayanti – Tangerang.
2.2            Warga RT 09 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 09, baik dirumah milik sendiri atau pun kontrak.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

3.1.      HAK WARGA

a.                   Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 09.
b.                  Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 09.
c.                   Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
d.                  Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.

3.2.             KEWAJIBAN WARGA

a.       Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent dan untuk warga yang mengontrak diwajibkan memiliki KTP musiman.
b.      Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan dan kas RT/RW yang disetorkan kepada bagian HUMAS yang sudah di tunjuk, paling lambat tanggal 15 pada setiap bulannya.
c.       Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri yang lengkap ke pengurus RT.
d.      Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas diri lainnya.
e.       Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT 09, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri.
f.       Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
g.      Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 09 RW 01.
h.      Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.

BAB IV
PINDAHAN

4.1.             Warga yang pindah keluar wilayah RT 09 diwajibkan melapor ke pengurus RT 09 dan membuat surat pindah dari RT 09 RW 01
4.2.             Warga yang pindah keluar wilayah RT 09, bukan lagi warga RT 09.
4.3.      Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 09, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT09  bukan warga RT 09.

Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
 
BAB V
MUSYAWARAH

5.1.      MUSYAWARAH WARGA
a.                   Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga.
b.                  Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
c.                   Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
d.                  Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.

5.2.             MUSYAWARAH PENGURUS
a.         Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala setiap 3 bulan sekali.
b.                  Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak


BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT

6.1.      KUALIFIKASI CALON
a.         Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
b.                  Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sendiri sekurang-kurangnya  selama 1 tahun.
c.                   Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.

6.2.             MASA JABATAN
a.                   Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun
b.                  Ketua RT maksimum menjabat 2 (dua) periode, kecuali warga masih menghendaki maka yang bersangkutan bisa mencalonkan kembali.

6.3.      TATA CARA PEMILIHAN
a.                   Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
b.                  Setiap KK memliki 2 (dua) suara yaitu suami dan istri
c.                   Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
d.                  Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT
 
BAB VII
KEPENGURUSAN

7.1.             Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
a.                   Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
b.                  Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.

7.2.             Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7.3.      Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
7.4.      Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
7.5.      Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.

BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN

8.1.      KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a.       Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
b.      Memelihara kerukunan hidup warga;
c.       Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
d.      Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
e.       Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
f.       Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
g.      Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT.
h.      Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.

8.2.             SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
a.       Menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;
b.      Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
c.       Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
d.      Mempubikasikan hasil musyawarah
e.       Mengatur administrasi
f.       Mengatur data warga
g.      Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.

8.3.      BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
a.       Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b.      Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
c.       Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
d.      Membuat laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali.

8.4.             SEKSI HUMAS
Bertanggung jawab untuk :
a.       Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung antara pengurus RT 09 dengan aparat pemerintah diluar RT 09 (eksternal khusus)
b.      Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 09 maupun pengurus RT lain
c.       Membuat dan mengelola sistem data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris)
d.      Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public 
          Relation).

8.5.      SEKSI KEROHANIAN
Bertanggung jawab untuk :
a.       Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah
b.      Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
c.       Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
d.      Memimpin aktivitas didalam pengajian RT 09.
e.       Koordinir dan akomodir Majelis Ta’lim As-Shof.

8.6.             SEKSI KEOLAHRAGAAN
Bertanggung jawab untuk :
a.       Menggairahkan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 09
b.      Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
c.       Membuat jadwal pelatihan dan pertandingan.
d.      Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding di RT/RW.

8.7.             SEKSI KEAMANAN, KETERTIBAN MASYARAKAT ( KAMTIBMAS )
Bertanggung jawab untuk :
a.       Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 09.
b.      Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat,RW dan kepolisian setempat.
c.       Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
d.      Membentuk sistem area penitipan/parkir kendaraan bermotor yang bersifat insidential.
e.       Melakukan koordinasi dengan koordinator keamanan RW dan eksternal.

8.8.             SEKSI SOSIAL
Bertanggung jawab untuk :
a.       Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT 09.
b.      Sebagai koordinator apabila ada yang kena musibah, sakit atau melahirkan
c.       Menyiapkan dan memberikan dana sosial RT.
d.      Melakukan koordinasi dengan bendahara.
e.       Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan koordinasi dengan seksi kerohanian.

8.9.             SEKSI ORGANISASI
Bertanggung jawab untuk :
a.       Menginventarisir aset RT (bekerjasama dengan sekretaris).
b.      Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT.
c.       Menjaga dan menyimpan inventaris RT
d.      Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lainnya.

8.10.    SEKSI PEMBANGUNAN DAN TATA LINGKUNGAN
Bertanggung jawab untuk :
a.       Membantu program RT yang berhubungan dengan lingkungan.
b.      Membuat dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan lingkungan (bekerjasama dengan ketua RT).
c.       Mengatur lingkungan agar tertata rapi, aman, nyaman dan sehat.

8.11.    DHARMA WANITA/ PKK
Bertanggung jawab untuk :
a.       Memberdayakan segala kebutuhan warga RT 09.
b.      Memberdayakan Ibu-ibu di lingkungan RT 09.
c.       Menjaga kerukunan ibu-ibu antar warga RT 09 maupun diluar RT 09.
d.      Koordinir dan Akomodir pengajian ibu-ibu RT 09 baik internal maupun eksternal.


BAB IX
PENUTUP

Kebijakan Ketua RT :
Kegiatan / acara yang diadakan di lingkungan RT adalah :
a.       Perayaan Tahunan HUT RI.
b.      Acara rutinitas warga yang bersifat keagamaan menjadi prioritas ketua.
c.       Ketua RT harus memberikan kebijakan mengenai dana financial

Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT memberikan 1 (satu) salinan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA


1.            BIAYA ADMINITRASI
a.     Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya dikenakan biaya administrasi secara sukarela bagi warga pendatang baru.
b.     Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga dikenakan biaya administrasi secara sukarela
c.     Seluruh biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam kas RT.

2.            KAS RT
a.     Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat tahunan.
b.     Besar kas RT pada awal kepengurusan sebesar Rp. - dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.

3.            PENGURUS ADMINISTRASI
a.     Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
b.     Pengurusan administrasi dilakukan oleh yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan kecuali ada halangan dan dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK).

4.            PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
a.       Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahu ketua RT dan tetangga sekitarnya.
b.     Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.

5.            DANA SOSIAL WARGA
      a.   Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga.
      b.   Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
      • Melahirkan / Bersalin              Rp.   30.000,-
      • Sakit Rawat Inap                    Rp.   50.000,-
      • Meninggal Dunia                    Rp. 100.000,-

6.           FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM 
       a.  Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan.
       b.  Setiap warga wajib memilihara dan menjaga, agar fasilitas lingkungan terawat dengan baik.

7.             KERJA BAKTI 
            Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasilitas yang tersedia sesuai himbauan yang disampaikan kemudian.
Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti


Tangerang, 03 July 2011

RT 09 RW 01
Perumahan Taman Cikande
Cikande – Jayanti
Tangerang, Banten



Tedy Heryana                                    Wahyu
Ketua RT 09                                       Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar