Buku Panduan RT 09 RW 01
Untuk menciptakan suasana lingkungan di RT.09 yang aman, nyaman, tentram dan bersih lingkungan, maka perlu dibuat aturan / rambu-rambu yang jelas.
Berikut ini adalah
AD/ART RT 09 RW 01
Perumahan Taman Cikande
Jayanti-
Tangerang, Banten
ANGGARAN DASAR &
ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA 09 – RUKUN WARGA 01
PERUMAHAN TAMAN CIKANDE
KECAMATAN JAYANTI
KAB. TANGERANG
ANGGARAN DASAR
BAB I
PENDAHULUAN
Warga Perumahan Taman Cikande, khususnya RT 09 RW 01 adalah warga yang
menetap di wilayah RT 09 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala
Desa Cikande, Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.
Wilayah
RT 09 RW 01, dengan nama
Jalan DAHLIA meliputi :
Blok
A1 1A~12C : _____ unit rumah
Blok
A2 1A~10 : _____ unit rumah
Blok
A3 1A~09 : _____ unit rumah
Blok
A4 1A~10 :
_____ unit rumah
Blok A5 1A~10 : _____ unit rumah
Blok A6 1A~10 : _____ unit rumah
Blok A6 1A~10 : _____ unit rumah
Dengan
total ____ unit rumah dan ____ unit ruko,
program kerja kepengurusan RT 09 RW 01 periode 2011 – 2014 diharapkan seluruh
warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai
satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram dan aman.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1. RT 09 berada dibawah RW 01 berkedudukan di Perumahan
Taman Cikande Desa Cikande Kecamatan Jayanti – Tangerang.
2.2
Warga RT 09
adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 09, baik dirumah milik sendiri atau
pun kontrak.
BAB
III
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA
3.1.
HAK WARGA
a. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan kepada pengurus RT 09.
b. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan
dilingkungan RT 09.
c. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
d. Setiap warga berhak mengetahui laporan
keuangan dan kas RT.
3.2. KEWAJIBAN WARGA
a. Warga yang menetap diwajibkan
memiliki identitas diri (KTP) permanent dan untuk warga yang mengontrak diwajibkan memiliki KTP musiman.
b. Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban
membayar iuran keamanan, kebersihan dan kas RT/RW yang disetorkan kepada bagian HUMAS
yang sudah di
tunjuk, paling lambat tanggal 15 pada
setiap bulannya.
c. Setiap warga (Kepala Keluarga)
berkewajiban memberikan data atau identitas diri yang lengkap ke pengurus
RT.
d. Setiap warga baru berkewajiban
melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas
diri lainnya.
e. Setiap warga tamu atau anggota
keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di
wilayah RT 09, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus
RT dengan membawa fotocopy identitas diri.
f. Setiap warga berkewajiban mematuhi
hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
g. Setiap warga
berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 09 RW 01.
h. Setiap warga
diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
BAB IV
PINDAHAN
4.1. Warga yang pindah keluar wilayah RT 09 diwajibkan melapor ke pengurus RT 09
dan membuat surat pindah
dari RT 09 RW 01
4.2. Warga yang pindah keluar wilayah RT 09,
bukan lagi warga RT 09.
4.3. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 09,
tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT09 bukan warga RT 09.
Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil
kebijakan.
BAB V
MUSYAWARAH
5.1. MUSYAWARAH WARGA
a. Merupakan hasil musyawarah yang patut
dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga.
b. Merupakan forum musyawarah untuk
mencari mufakat warga
c. Diadakan setiap ada masalah yang
membutuhkan mufakat seluruh warga.
d. Warga mendapatkan undangan musyawarah,
selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.
5.2. MUSYAWARAH PENGURUS
a. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja
kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala setiap 3 bulan sekali.
b. Pengurus RT akan mengadakan musyawarah
yang bersifat mendesak
BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT
6.1. KUALIFIKASI CALON
a. Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah
terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
b. Calon ketua RT diharuskan warga yang
menetap dan tinggal di rumah milik sendiri sekurang-kurangnya
selama 1 tahun.
c. Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua)
calon atau lebih di dalam pemilihan.
6.2. MASA JABATAN
a. Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun
b. Ketua RT maksimum menjabat 2 (dua)
periode, kecuali warga masih menghendaki maka yang bersangkutan bisa mencalonkan kembali.
6.3. TATA CARA PEMILIHAN
a. Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas dan rahasia.
b. Setiap KK memliki 2 (dua) suara yaitu
suami dan istri
c. Calon ketua yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
d. Ketua mempunyai hak untuk menyusun
kepengurusan RT
BAB VII
KEPENGURUSAN
7.1. Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
a. Adanya serah terima secara adminitratif
dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga,
berkas-berkas RT dan inventaris RT.
b. Susunan kepengurusan dibuat paling
lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
7.2. Anggota kepengurusan harus bertanggung
jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7.3. Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan
teguran oleh ketua.
7.4. Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan
bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
7.5. Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi
yang diadakan setiap 3 bulan sekali.
BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN
8.1. KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan
kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
b. Memelihara kerukunan hidup warga;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan
pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
d. Mengarahkan dan
mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
e. Memilih anggota
dan merubah struktur kepengurusan RT.
f. Memimpin rapat
pengurus dan rapat warga.
g. Mengontrol
pemasukan dan pengeluaran dana RT.
h. Menyerahkan
laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.
8.2. SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
a. Menyelenggarakan administrasi dan
memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;
b. Mengatur /
mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
c. Menyiapkan dan
mendistribusikan agenda rapat pengurus
d. Mempubikasikan
hasil musyawarah
e. Mengatur
administrasi
f. Mengatur data
warga
g. Bekerjasama
dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
8.3. BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur dan
melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b. Melakukan
monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
c. Mengkoordinir
dana sosial warga dan duka cita
d. Membuat laporan
keuangan secara berkala satu tahun sekali.
8.4. SEKSI HUMAS
Bertanggung jawab untuk :
a. Menjadi
penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau
menjadi penghubung
antara pengurus RT 09 dengan aparat pemerintah diluar RT 09 (eksternal khusus)
b. Membina
hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 09 maupun pengurus RT lain
c. Membuat dan
mengelola sistem data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris)
d. Menginformasikan
program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public
Relation).
8.5. SEKSI KEROHANIAN
Bertanggung jawab untuk :
a. Menyusun jadwal
pengajian dan petugas penceramah
b. Menyiapkan
sarana dan prasarana penunjang pengajian.
c. Menjadi
penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
d. Memimpin aktivitas
didalam pengajian RT 09.
e. Koordinir dan akomodir Majelis Ta’lim
As-Shof.
8.6. SEKSI
KEOLAHRAGAAN
Bertanggung jawab untuk :
a. Menggairahkan
warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 09
b. Menyiapkan
sarana dan prasarana olahraga.
c. Membuat jadwal
pelatihan dan pertandingan.
d. Sebagai
koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding di RT/RW.
8.7. SEKSI KEAMANAN, KETERTIBAN MASYARAKAT ( KAMTIBMAS )
Bertanggung jawab untuk :
a. Menyusun
rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 09.
b. Membina
kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat,RW dan kepolisian setempat.
c. Mengontrol dan
memberdayakan petugas keamanan.
d. Membentuk sistem area penitipan/parkir kendaraan bermotor yang bersifat insidential.
e. Melakukan
koordinasi dengan koordinator keamanan RW dan eksternal.
8.8. SEKSI SOSIAL
Bertanggung jawab untuk :
a. Memberdayakan
warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT 09.
b. Sebagai
koordinator apabila ada yang kena musibah, sakit atau melahirkan
c. Menyiapkan dan
memberikan dana sosial RT.
d. Melakukan
koordinasi dengan bendahara.
e. Menginformasikan
dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan
koordinasi dengan seksi kerohanian.
8.9. SEKSI ORGANISASI
Bertanggung jawab untuk :
a. Menginventarisir
aset RT (bekerjasama dengan sekretaris).
b. Menyusun
rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT.
c. Menjaga dan
menyimpan inventaris RT
d. Melakukan
koordinasi dengan seksi-seksi lainnya.
8.10. SEKSI PEMBANGUNAN DAN TATA LINGKUNGAN
Bertanggung jawab untuk :
a. Membantu
program RT yang berhubungan dengan lingkungan.
b. Membuat dan
mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan lingkungan (bekerjasama
dengan ketua RT).
c. Mengatur lingkungan
agar tertata rapi, aman, nyaman dan sehat.
8.11. DHARMA WANITA/ PKK
Bertanggung jawab untuk :
a. Memberdayakan segala kebutuhan warga
RT 09.
b. Memberdayakan Ibu-ibu di lingkungan RT 09.
c. Menjaga kerukunan ibu-ibu antar warga
RT 09 maupun diluar RT 09.
d. Koordinir dan Akomodir pengajian
ibu-ibu RT 09 baik internal maupun eksternal.
BAB IX
PENUTUP
Kebijakan Ketua
RT :
Kegiatan / acara yang diadakan di lingkungan RT adalah :
a. Perayaan
Tahunan HUT RI.
b. Acara rutinitas
warga yang bersifat keagamaan menjadi prioritas ketua.
c. Ketua RT harus
memberikan kebijakan mengenai dana financial
Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara
tersendiri di kemudian hari, sesuai
dengan kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun.
Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka
pengurus RT memberikan 1 (satu) salinan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1.
BIAYA
ADMINITRASI
a. Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau
surat yang lainnya dikenakan biaya administrasi secara sukarela bagi warga pendatang baru.
b. Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan
ke dalam KK salah satu keluarga
dikenakan biaya administrasi secara sukarela
c. Seluruh biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam kas RT.
2.
KAS RT
a. Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya
akan dilaporkan pada rapat tahunan.
b. Besar kas RT pada awal kepengurusan sebesar Rp. - dan
akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.
3.
PENGURUS ADMINISTRASI
a. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga
atau anggota keluarga lainnya.
b. Pengurusan administrasi dilakukan oleh yang bersangkutan
tidak boleh diwakilkan kecuali ada halangan dan dianjurkan membawa identitas
diri (KTP dan KK).
4.
PERAYAAN,
HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
a. Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau
acara keluarga, diwajibkan memberitahu ketua RT dan tetangga sekitarnya.
b. Apabila terjadi keributan di dalam
acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.
5.
DANA SOSIAL
WARGA
a. Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga.
b. Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
- Melahirkan / Bersalin Rp. 30.000,-
- Sakit Rawat Inap Rp. 50.000,-
- Meninggal Dunia Rp. 100.000,-
6. FASILITAS
SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
a. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan
fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di
dalam lingkungan perumahan.
b. Setiap warga wajib memilihara dan menjaga, agar
fasilitas lingkungan terawat dengan baik.
7.
KERJA BAKTI
Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan
kebersamaan diantara warga dengan melaksanakan
kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasilitas yang tersedia sesuai
himbauan yang disampaikan
kemudian.
Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti
Tangerang, 03 July
2011
RT 09 RW 01
Perumahan Taman Cikande
Cikande – Jayanti
Tangerang, Banten
Tedy Heryana Wahyu
Ketua RT 09 Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar